Basarah Tekankan Pentingnya Harmonisasi & Sinkronisasi Pembentukan Hukum Pusat dan Daerah

Kanwil Kemenkumham Kepri memiliki tanggung jawab memberikan pendampingan dan masukan hukum ke pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan.
Senin, 06 Oktober 2025 15:17 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi pembentukan hukum antara pusat dan daerah.

Dalam Perpres 139/2024, Kementerian Hukum itu bertugas memimpin, mengkoordinasikan, urusan pemerintahan di bidang hukum. Karena kita menganut negara kesatuan, bukan federalisme, maka pembentukan hukum di Kepulauan Riau, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dia terintegrasi dengan pembentukan hukum secara nasional, tegas Basarah dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (3/10).

Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo

Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Kepri memiliki tanggung jawab memberikan pendampingan dan masukan hukum kepada pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan.

Tugas dan tanggung jawab Kementerian Hukum Kepri, dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang hukum, adalah membantu, memberikan advice kepada pemerintah daerah dalam pembentukan hukum-hukum atau norma-norma hukum di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, jelasnya.

Baca juga :