Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, menegaskan bahwa sengkarut persoalan perfilman nasional tidak boleh hanya dipandang dari sempitnya akses layar bioskop.
Menurutnya, pembenahan industri kreatif ini harus menyentuh aspek fundamental, mulai dari insentif pajak hingga pembaruan regulasi yang sudah usang.
Hal tersebut disampaikan Bane dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/4).
Bane menilai, keterbatasan layar sering kali merupakan konsekuensi logis dari kompetisi pasar. Pemilik bioskop, sebagai pelaku usaha, tentu akan memprioritaskan film yang memiliki nilai komersial tinggi.
Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan,
"Akses layar itu kompetisi pasar. Pemilik layar tidak akan memberikan ruang bagi film yang dinilai tidak menjanjikan secara bisnis. Karena itu, persoalan ini harus kita lebarkan ke arah insentif pajak, kemudahan produksi, dan infrastruktur," ujar Bane.
Ia juga menyoroti kelemahan banyak rumah produksi dalam melakukan riset pasar. Menurutnya, kegagalan sebuah film di pasaran sering kali bukan karena kurangnya layar, melainkan ketidakmampuan produser dalam membaca psikologi dan kebutuhan penonton.
1. Poin Utama: Film adalah produk industri kreatif yang tunduk pada logika pasar.
2. Kunci Sukses: Memahami kebutuhan konsumen (penonton) selayaknya teori branding.
Politisi ini juga mengingatkan bahwa mayoritas masyarakat datang ke bioskop untuk mencari hiburan. Ia mengamati adanya kesenjangan antara penilaian kritikus yang tinggi dengan realitas minat penonton di lapangan.
"Masyarakat itu tidak selalu mau disusahkan untuk berpikir saat menonton. Mereka mengeluarkan uang karena ingin terhibur. Jangan heran jika film yang dipuji kritikus belum tentu laku, sementara film ringan justru meledak. Itu bukan anomali, tapi soal membaca psikologi audiens," jelasnya.
Meski demikian, Bane menekankan bahwa pandangan ini tidak bertujuan meremehkan idealisme karya seni, melainkan untuk memastikan adanya keberlanjutan ekonomi bagi industri film nasional.
Dalam rapat tersebut, Bane secara khusus menyoroti payung hukum perfilman Indonesia yang dianggapnya sudah tidak lagi adaptif dengan perkembangan zaman. Ia mendesak adanya revisi terhadap Undang-Undang Perfilman agar lebih modern.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Beberapa poin evaluasi yang diminta Bane kepada asosiasi film:
1. Hambatan Infrastruktur: Apa saja kendala nyata yang menghalangi pertambahan jumlah layar?
2. Regulasi Menghambat: Poin mana dalam UU yang kini justru menjadi beban bagi pelaku industri?
3. Sistem Industri: Bagaimana menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan kompetitif?
"Undang-undang perfilman ini sudah tua. Kami butuh catatan jelas mengenai apa yang tidak terdukung dan apa yang terhambat oleh regulasi saat ini. Kami ingin Indonesia memiliki payung hukum yang adaptif untuk mendukung pertumbuhan industri secara optimal," tegasnya.
Menutup pernyatannya, Bane memberikan apresiasi kepada para produser dan pelaku film yang tetap bertahan di tengah tantangan. Ia berharap masukan konkret dari para pelaku industri dapat menjadi dasar kebijakan yang kuat bagi DPR dalam memperjuangkan ekosistem perfilman dari hulu hingga ke hilir.

















































































