Ikuti Kami

Soal War Tiket Haji, Selly Gantina Sebut Ada 5 Juta Jamaah Menunggu untuk Berangkat

Polemik War Tiket Haji, Selly Gantina: Penetepan Berangkat Haji Harus Berprinsip Keadilan.

Soal War Tiket Haji, Selly Gantina Sebut Ada 5 Juta Jamaah Menunggu untuk Berangkat
Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Selly Andriany Gantina menyebut pemberangkatan masyarakat yang berangkat harus berlandaskan prinsip keadilan. 

Hal itu ia sampaikan dan luruskan saat menanggapi wacana ‘war tiket’ yang menjadi polemik di masyarakat. 

“Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban untuk tetap memberangkatkan terutama jemaah dalam antrean yang faktanya telah ada jauh sebelum adanya BPKH,” kata Selly Gantina dalam siaran persnya, Jumat (10/4/2026).

Selly Gantina melihat kebijakan seperti dana talangan haji di masa lalu berkontribusi terhadap lonjakan pendaftar, sehingga memperpanjang daftar tunggu yang kita hadapi hari ini.

Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan

Merujuk dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Selly Gantina menjelaskan jika sistem antrean berbasis nomor porsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 30 ayat (2) dan (3), yang menegaskan bahwa penempatan jemaah dilakukan secara berurutan sesuai waktu pendaftaran sebagai bentuk keadilan dan kepastian layanan.

“Artinya, antrean adalah konsekuensi sistemik dari keterbatasan kuota, bukan akibat keberadaan satu lembaga tertentu,” tambahnya.

Mantan Plt Bupati Cirebon itu melihat wacana sistem “war tiket” yang disampaikan Menteri Haji, pada prinsipnya ini adalah gagasan yang bisa dilihat sebagai upaya inovasi dalam pengelolaan keberangkatan haji. 

Namun demikian, pihaknya l memandang bahwa kebijakan apapun yang akan diambil tetap berpijak pada prinsip dasar dalam UU No. 14 Tahun 2025, khususnya asas keadilan dan transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 2.

“Realitas utama kita hari ini, yaitu adanya sekitar 5 juta jemaah yang sudah masuk dalam daftar antrean dan menunggu bertahun-tahun,” ucap Selly. 

Karenanya, prioritas utama tetap pada siapa yang lebih dahulu mendaftar. Ia menegaskan jika negara bertanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan keadilan bagi mereka yang telah menunggu dalam sistem yang sah dan diakui.

“Menyangkut kemungkinan adanya celah biaya tambahan dalam skema “war tiket”, ini menjadi catatan penting. Tanpa tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel, skema seperti ini berpotensi membuka ruang spekulasi, bahkan komersialisasi yang tidak sehat dalam ibadah haji,” tambahnya. 

Karena itu, Legislator Dapil Jabar VIII menegaskan penyelenggaraan haji bukan semata persoalan layanan, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan perlindungan jemaah.

Di sisi lain, lanjutnya, penetapan haji mengikuti arah kebijakan global, termasuk Arab Saudi saat ini tengah menjalankan Saudi Vision 2030, yang berfokus pada transformasi digital, modernisasi infrastruktur, dan peningkatan layanan untuk melayani hingga 5 juta jemaah haji serta 30 juta jemaah umrah per tahun. 

“Dalam konteks ini, terbuka peluang bahwa kuota haji Indonesia yang saat ini sekitar 221 ribu jemaah ke depan dapat meningkat secara signifikan, bahkan berpotensi mendekati 600 ribu jemaah,” ucapnya.

Namun demikian, peningkatan kuota tersebut harus diantisipasi dengan tata kelola nasional yang matang. Jangan sampai peluang ini justru memunculkan ketimpangan akses atau polemik baru di masyarakat.

Karenanya, wacana war tiket ini harus memiliki proporsi yang jelas. Jika seluruh skema keberangkatan dialihkan menjadi mekanisme “war tiket”, hal ini justru berpotensi menimbulkan polemik, bahkan menggeser prinsip keadilan yang selama ini dijaga dalam sistem antrean.

Pertama, skema war tiket dapat dijalankan sebagai opsi tambahan, namun dengan proporsi yang jelas dan terbatas, tanpa mengganggu hak jemaah dalam antrean. 

Skema ini dapat diprioritaskan hanya untuk kategori jemaah tertentu, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau kelompok dengan kebutuhan khusus, sebagai bentuk afirmasi negara dalam memberikan akses yang lebih cepat bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu maupun kondisi fisik. 

Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan

Dengan demikian, war tiket tidak menjadi mekanisme umum berbasis kecepatan atau kemampuan finansial, tetapi tetap berada dalam kerangka keadilan sosial dan perlindungan jemaah.

Pemerintah dapat memprioritaskan terlebih dahulu penyelesaian 5 juta jemaah dalam antrean, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap hak jemaah yang sudah menunggu lama, sebelum memperluas skema baru.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII siap membahas bersama pemerintah secara komprehensif skema terbaik, termasuk menentukan proporsi yang adil antara jemaah yang sudah dalam antrean dengan kemungkinan skema baru seperti “war tiket” atau istilah Tepatnya Pemberangkatan NOL TAHUN,” tegasnya.

Prinsipnya, penataan sistem antrean harus tetap menjadi fondasi utama sebelum kita berbicara tentang inovasi mekanisme keberangkatan.

“Seluruh kebijakan harus dirancang tanpa mengurangi semangat dan animo masyarakat untuk berhaji, namun tetap memastikan bahwa akses terhadap ibadah haji dikelola secara adil, transparan, dan berkeadilan sosial,” tutupnya.

Quote