Basarah Usulkan Amandemen Terbatas UUD 1945

Amandemen itu terkait pasal yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan dan wewenang MPR agar dapat menyusun dan menetapkan GBHN.
Rabu, 16 Mei 2018 11:15 WIB Jurnalis - Andri Setiawan

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengusulkan amendemen terbatas UUD 1945 terkait pasal yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan dan wewenang MPR agar dapat menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) .

Karena sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN ini ditetapkan dengan Ketetapan MPR maka MPR perlu melakukan perubahan terbatas UUD NRI 1945 khususnya Pasal yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan dan wewenang MPR agar dapat menyusun dan menetapkan Haluan Negara, kata Basarah di Jakarta, Rabu (16/5).

Dia menilai kaidah penuntun yang berisi arahan dasar tentang bagaimana lembaga-lembaga negara dalam menjalankan wewenangnya yang diberikan UUD 1945 agar tetap selalu bersifat dinamis maka seyogyanya tidak diatur dalam pasal-pasal konstitusi.

Hal itu, menurut dia, seharusnya juga berada di atas UU mengingat haluan negara ini nantinya juga menjadi penuntun dalam pembentukan UU oleh DPR dan Presiden.

Dengan kata lain sangat tepat apabila sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN dituangkan dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, ujarnya.

Baca juga :