Jakarta, Gesuri.id – Polemik penutupan sejumlah gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memantik reaksi keras dari Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.
Edy meminta pemerintah daerah tidak membenturkan keberadaan ritel modern dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menurut Edy, penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi memang langkah yang baik. Namun, upaya tersebut tidak boleh dilakukan secara ekstrem dengan membatasi atau menutup paksa ritel modern yang sudah telanjur menyerap banyak tenaga kerja lokal.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
“Jangan menempatkan gerai modern dan KDMP sebagai pihak yang harus saling meniadakan. Biarkan keduanya beroperasi dan berkompetisi secara sehat. Yang penting, masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan pekerja tetap terlindungi,” ujar Edy kepada media, Rabu (27/5).
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III ini menilai, polemik ini tidak bisa hanya dipandang dari sudut pandang penataan kota atau perizinan semata. Ada nasib ratusan pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor tersebut.
Selama ini, sektor ritel modern terbukti memberikan kontribusi nyata dalam membuka lapangan kerja formal, khususnya bagi generasi muda. Sektor ini menawarkan kepastian upah, jam kerja yang jelas, jaminan sosial (BPJS), hingga keselamatan kerja yang jarang ditemukan di sektor informal. Selain itu, ritel modern juga menyumbang pendapatan daerah melalui pajak usaha dan pajak pekerja.
Oleh karena itu, Edy mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah mengambil kebijakan yang memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Penutupan gerai secara mendadak akan menimbulkan efek domino. Mulai dari meningkatnya angka pengangguran, merosotnya daya beli masyarakat, hingga memicu problem sosial yang lebih luas di daerah,” tutur Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Tak hanya menyoroti nasib buruh, Edy juga mengkritik keras karut-marut tata kelola perizinan di Lombok Tengah. Ia heran mengapa masalah izin dan tata ruang baru diributkan setelah gerai beroperasi dan merekrut karyawan.
“Kalau memang ada persoalan izin dan tata ruang, mengapa baru dipersoalkan setelah usaha berjalan dan pekerja direkrut? Ini yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari lemahnya tata kelola perizinan,” cetus Edy.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Ia menegaskan, jika sebuah usaha bermasalah secara administrasi, pemerintah seharusnya tegas sejak awal dan memutus rantai birokrasi yang nakal. Negara tidak boleh absen atau terlambat bertindak, lalu menjadikan pekerja sebagai korban di akhir cerita.
Kasus di Lombok Tengah ini diharapkan Edy menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat maupun daerah lain di Indonesia. Ia meminta agar pola pembiaran izin yang berujung penutupan sepihak seperti ini tidak boleh terulang kembali.
Ke depan, Edy mendesak pemerintah untuk menyusun mekanisme perlindungan regulasi yang jelas. Aturan ini nantinya wajib menjamin hak-hak dan pesangon pekerja apabila sebuah perusahaan terpaksa ditutup akibat sengketa perizinan di kemudian hari.

















































































