Ikuti Kami

Dampak AI Kian Meluas, Marinus Gea Usul Pembentukan Otoritas Khusus Kecerdasan Buatan

Dampak teknologi ini dinilai telah meluas ke berbagai lini kehidupan dan berpotensi memengaruhi banyak regulasi.

Dampak AI Kian Meluas, Marinus Gea Usul Pembentukan Otoritas Khusus Kecerdasan Buatan
Anggota DPR RI, Marinus Gea.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPR RI, Marinus Gea, mendorong pemerintah untuk segera membentuk lembaga atau otoritas khusus yang menjadi sektor pemimpin (leading sector) dalam mengatur tata kelola kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Marinus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurut Marinus, pesatnya perkembangan AI saat ini tidak bisa lagi dipandang hanya dari sudut pandang kekayaan intelektual (KI) atau sekadar merevisi Undang-Undang Hak Cipta. Dampak teknologi ini dinilai telah meluas ke berbagai lini kehidupan dan berpotensi memengaruhi banyak regulasi.

BaCa: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

“Kalau yang diurus hanya satu aspek, maka nanti seluruh undang-undang juga akan terdampak. Apakah ada hasil AI di hak merek, desain industri, paten, dan sebagainya? Bahkan tidak hanya di kekayaan intelektual, seluruh aspek kehidupan hari ini sudah dipengaruhi AI,” ujar Marinus.

Ia menilai, pendekatan parsial atau sepotong-sepotong dengan mengubah aturan satu per satu justru berisiko menimbulkan tumpang tindih kebijakan di masa mendatang.

Sebagai solusi jangka panjang, Marinus mengusulkan agar pemerintah mulai menyiapkan kerangka besar tata kelola teknologi ini lewat pembentukan Undang-Undang (UU) khusus AI, yang nantinya disokong oleh kehadiran lembaga otoritas tersebut.

Keberadaan lembaga ini dinilai krusial agar regulasi mengenai kecerdasan buatan tidak berjalan sendiri-sendiri di setiap kementerian atau sektor.
“Kenapa tidak diusulkan ada satu lembaga yang menjadi leading sector untuk Undang-Undang AI? Sehingga nanti UU AI ini dapat mencakup seluruh undang-undang lain yang dipengaruhi oleh teknologi ini,” tuturnya.

Marinus menegaskan bahwa AI merupakan rezim baru yang membutuhkan pendekatan lintas sektor. Pengaruhnya tidak hanya menyentuh hak cipta, tetapi juga merambah ke sektor hukum, teknologi, ekonomi digital, hingga etika kemanusiaan.

Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak menyelesaikan masalah di tingkat hilir, melainkan harus membangun fondasi hukum dari akarnya.

“Jangan hanya melihat dari kerangka kekayaan intelektual saja. Jangan kita hanya menyelesaikan di ujungnya, tetapi harus dari akarnya agar tidak menjadi benang kusut,” tegas legislator tersebut.

Dalam rapat tersebut, Marinus juga menyoroti perkembangan regulasi AI di tingkat global. Ia menyebutkan bahwa negara maju seperti Amerika Serikat (AS) pun hingga kini masih menghadapi tantangan besar dalam menyusun proteksi hukum untuk produk berbasis AI.

BaCa: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak

“Amerika, yang menjadi salah satu pusat perkembangan AI hari ini, belum memiliki undang-undang khusus dan belum mampu melindungi hasil AI secara penuh,” ungkapnya.

Sementara itu di Uni Eropa, pendekatan regulasi justru lebih diarahkan pada pengawasan teknologi atau perangkat yang digunakan, bukan pada hasil produk AI itu sendiri.

Bagi Marinus, peta regulasi global ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia harus bergerak cepat dan mulai menyiapkan tata kelola AI yang komprehensif sejak dini agar tidak menjadi penonton di tengah masifnya revolusi teknologi.

Quote