Ikuti Kami

Basarah Usulkan Amandemen Terbatas UUD 1945

Amandemen itu terkait pasal yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan dan wewenang MPR agar dapat menyusun dan menetapkan GBHN.

Basarah Usulkan Amandemen Terbatas UUD 1945
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengusulkan amendemen terbatas UUD 1945 terkait pasal yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan dan wewenang MPR agar dapat menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) .

"Karena sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN ini ditetapkan dengan Ketetapan MPR maka MPR perlu melakukan perubahan terbatas UUD NRI 1945 khususnya Pasal yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan dan wewenang MPR agar dapat menyusun dan menetapkan Haluan Negara," kata Basarah di Jakarta, Rabu (16/5).

Dia menilai kaidah penuntun yang berisi arahan dasar tentang bagaimana lembaga-lembaga negara dalam menjalankan wewenangnya yang diberikan UUD 1945 agar tetap selalu bersifat dinamis maka seyogyanya tidak diatur dalam pasal-pasal konstitusi.

Hal itu, menurut dia, seharusnya juga berada di atas UU mengingat haluan negara ini nantinya juga menjadi penuntun dalam pembentukan UU oleh DPR dan Presiden.

"Dengan kata lain sangat tepat apabila sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN dituangkan dalam bentuk hukum Ketetapan MPR," ujarnya.

Basarah yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa aturan mengenai persyaratan dan tata cara perubahan UUD diatur dalam UUD 1945.

Dia menjelaskan Ayat (1) Pasal 37 tersebut mengatur bahwa "usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

"Sedangkan ayat (2) mengatur bahwa 'setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya'," ujarnya.

Basarah mengatakan dalam Pasal 37 ayat (2) menunjukkan bahwa perubahan UUD NRI 1945 sangat memungkinkan dilakukan secara terbatas, misalnya hanya pasal terkait dengan wewenang MPR menetapkan GBHN.

Menurut dia, keinginan mengembalikan haluan negara ini merupakan aspirasi yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat kepada MPR.

Dia menjelaskan berdasarkan masukan dari masyarakat itu, dijadikan rekomendasi oleh MPR melalui Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 tanggal 29 September 2014.

"Dalam Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 salah satunya adalah melakukan reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dengan model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan Negara," katanya.

Karena itu dia menegaskan bahwa keinginan kembalinya haluan negara ini adalah rekomendasi lembaga MPR berdasarkan serap aspirasi dari rakyat.

Quote