Jakarta, Gesuri.id - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Yogyakarta dan Satuan Tugas PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melaporkan Rocky Gerung ke Polda DIY berkait dengan video yang diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun atas pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Detkri Badiron mendesak aparat penegak hukum memproses kasus pernyataan Rocky Gerung yang di upload di kanal YouTube milik Refly Harun.
BBHAR PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menilai apa yang disampaikan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) kata Detkri.