Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) / Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bergerak cepat memitigasi dampak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru tersebut dinilai berpotensi mematikan daya kreasi dan ruang tumbuh pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang baru bertransformasi menjadi badan hukum formal.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI bersama Kemenekraf, Putra Nababan menegaskan bahwa Kemenekraf harus mengambil posisi tegas sebagai perisai pelindung sekaligus jembatan advokasi bagi pelaku ekraf, khususnya yang berada di fase inkubasi.
Dalam konteks ini saya rasa Saudara Menteri harus lebih awal komunikasi dengan Kementerian Keuangan. Karena ketika kita datang ke asosiasi, pelaku ekraf, pemerintah itu sudah harus satu suara, ujar Putra dalam intervensinya di ruang rapat komisi, Selasa (2/6) di Jakarta.
Baca:GanjarBeri Kunci Untuk Dapatkan Pekerjaan Bagi Generasi Muda