Ikuti Kami

Bela UMKM Kreatif, Putra Desak Kemenekraf Perjuangkan Penundaan Penyesuaian Pajak PPh Baru

Putra menegaskan bahwa Kemenekraf harus mengambil posisi tegas sebagai "perisai pelindung" sekaligus "jembatan advokasi".

Bela UMKM Kreatif, Putra Desak Kemenekraf Perjuangkan Penundaan Penyesuaian Pajak PPh Baru
Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) / Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bergerak cepat memitigasi dampak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru tersebut dinilai berpotensi mematikan daya kreasi dan ruang tumbuh pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang baru bertransformasi menjadi badan hukum formal.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI bersama Kemenekraf, Putra Nababan menegaskan bahwa Kemenekraf harus mengambil posisi tegas sebagai "perisai pelindung" sekaligus "jembatan advokasi" bagi pelaku ekraf, khususnya yang berada di fase inkubasi.

"Dalam konteks ini saya rasa Saudara Menteri harus lebih awal komunikasi dengan Kementerian Keuangan. Karena ketika kita datang ke asosiasi, pelaku ekraf, pemerintah itu sudah harus satu suara," ujar Putra dalam intervensinya di ruang rapat komisi, Selasa (2/6) di Jakarta.

Baca: Ganjar Beri Kunci Untuk Dapatkan Pekerjaan Bagi Generasi Muda

Putra menyoroti dampak instan PP 20/2026 yang langsung memukul pelaku ekraf skala mikro dan kecil yang mencoba berkolaborasi membangun bisnis secara formal bersama investor lewat jalur CV, Firma, atau PT Biasa. Berdasarkan aturan teranyar tersebut, sejak hari pertama berdiri, pelaku usaha tidak lagi dihitung pajaknya dari omset, melainkan diwajibkan masuk ke sistem pembukuan normal dan membayar pajak berdasarkan keuntungan bersih perusahaan.

Menurut Putra, karakteristik industri kreatif sangat unik dan berbeda jauh dengan perdagangan konvensional. Industri seperti studio animasi, rumah produksi, hingga pengembang game membutuhkan waktu riset bertahun-tahun serta modal awal yang besar sebelum akhirnya bisa menghasilkan keuntungan riil.

"Jadi tidak bisa digebyak uyah (dipukul rata) oleh Kementerian Keuangan. Saudara Menteri dan jajaran justru harus mengedukasi, melakukan diferensiasi bisnis ekraf dengan bisnis yang lainnya," tegas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Lebih lanjut, Putra mendesak Kemenekraf untuk segera mendatangi Lapangan Banteng (Kantor Kementerian Keuangan) guna menegosiasikan aturan turunan yang lebih ramah terhadap ekosistem kreatif. Salah satu poin krusial yang harus diperjuangkan adalah penundaan kewajiban tarif normal atau pemberian tax holiday bagi badan usaha ekraf yang masih berada di fase inkubasi produk.

"Bahkan menurut saya, Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV, PT ekraf yang ada di fase inkubasi. Jadi langkah pertama harus dengan Kementerian Keuangan, memastikan bahwa mereka itu clear. Paham betul wujud dari bisnis ekraf ini seperti apa," cetusnya.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Ia mengingatkan agar Kemenekraf menyelesaikan harmonisasi kebijakan ini di tingkat pemerintah terlebih dahulu sebelum menemui para pelaku usaha di lapangan. "Nah, setelah sudah clear, sudah selesai berjuang di Lapangan Banteng, baru mungkin kita bisa bertemu dengan para pelaku ekraf. Sehingga kalaupun nanti mereka tidak bisa terima, kita masih bisa balik lagi ke Kementerian Keuangan."

Selain masalah penundaan tarif, Komisi VII DPR RI mendorong adanya Harmonisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Ekraf. Langkah ini penting agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki pemahaman yang sama mengenai struktur biaya industri kreatif. Dengan harmonisasi ini, komponen biaya seperti riset mendalam, pembelian lisensi software, hingga honor untuk kreator lepas (freelancer) dapat diakui secara penuh sebagai pengurang penghasilan bruto yang sah (sesuai fasilitas Pasal 31E).

Merespons desakan konkrit tersebut, pihak Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyatakan kesiapannya. "Baik, kami laksanakan. Terima kasih," tutup perwakilan jajaran Kemenekraf di akhir sesi intervensi.

Quote