Jakarta, Gesuri.id - Kapoksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mendesak agar pelaku dugaan pencabulan terhadap 32 siswa sekolah dasar (SD) di Makassar, Sulawesi Selatan, dihukum seberat-beratnya.
Selly secara khusus mengecam keras atas tindakan bejat seorang kakek berinisial MD (60) tersebut.
Selly menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan murid SD ini merupakan kejahatan yang sangat serius. "Apabila benar, ini merupakan kejahatan yang sangat serius karena dilakukan terhadap anak-anak dan diduga terjadi berulang kali. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini," ujar Selly kepada wartawan, Senin (20/7).
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Lebih lanjut, Selly menuntut agar seluruh korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan pemulihan secara menyeluruh. Menurutnya, pelaku harus menerima hukuman maksimal agar penegakan hukum dapat memberikan efek jera yang setimpal.
Selain itu, Selly juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif dalam memberikan perlindungan kepada para korban. Ini termasuk pendampingan selama proses hukum, pemenuhan hak restitusi, serta layanan pemulihan psikologis guna mencegah trauma berkepanjangan dan reviktimisasi pada anak-anak.
"Peristiwa ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Sekolah, pemerintah daerah, keluarga, dan seluruh pemangku kepentingan wajib memperkuat sistem perlindungan anak agar tidak ada lagi ruang bagi predator seksual beroperasi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak," tegas Selly.
Ia menambahkan bahwa negara harus hadir secara tegas, menghukum pelaku seberat-beratnya, sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan secara utuh.
Seperti diketahui, kakek berinisial MD diduga kuat telah mencabuli 32 siswa SD di Kota Makassar. Modus operandi pelaku adalah melakukan perbuatan cabul saat para korban berbelanja di warung miliknya yang terletak di depan sekolah.
"Pelakunya yang dilaporkan itu pemilik warung di depan sekolah. Umurnya sekitar 60 tahun," ungkap Fony Ataul, pendamping korban dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Kasus ini pertama kali terungkap berdasarkan laporan orang tua korban yang kejadiannya berlangsung di Kecamatan Manggala pada Juni 2026. Awalnya, pelaku dilaporkan mencabuli tiga korban. Namun, setelah dilakukan pendataan dan pendampingan oleh UPTD PPA Pemkot Makassar bersama orang tua murid dan guru, jumlah korban berkembang menjadi 32 siswa.
Fony menjelaskan, dugaan perbuatan cabul itu dilakukan saat siswa-siswi membeli jajanan di warung terduga pelaku, baik pada jam istirahat, saat pulang sekolah, maupun sebelum masuk kelas.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tiga Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pencabulan ini. Pelaku, MD, kini telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (17/7). "Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu," pungkas Ariyanto.

















































































