Sampit, Gesuri.id -Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun ST meminta kepada Kepala Daerah agar segera menyelesaikan permasalahan gaji kepala desaagar tidak mengganggu operasional dan hak orang banyak, terutama pada aparatur desa.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, Kepala Desa adalah pejabat yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Baca:Hasto: Presiden Beri Solusi Terbaik Komprehensif untuk Piala Dunia U-20
Sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, sering kali hak Kepala Desa menerima penghasilan tetap/gaji, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan diabaikan oleh pemerintah daerah.
Hal ini terjadi kepada Kepala Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka sudah tiga bulan gaji belum dibayarkan oleh pemerintah kabupaten. Mereka pun kemudian mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kotawaringgin Timur.