Ikuti Kami

Belum Terima Gaji Tiga Bulan, Rimbun Terima Aduan Kepala Desa

Sering kali hak Kepala Desa menerima penghasilan tetap/gaji, tunjangan, diabaikan oleh pemerintah daerah.

Belum Terima Gaji Tiga Bulan, Rimbun Terima Aduan Kepala Desa
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun ST.

Sampit, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun ST meminta kepada Kepala Daerah agar segera menyelesaikan permasalahan gaji kepala desa agar tidak mengganggu operasional dan hak orang banyak, terutama pada aparatur desa.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, Kepala Desa adalah pejabat yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Baca: Hasto: Presiden Beri Solusi Terbaik & Komprehensif untuk Piala Dunia U-20

Sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, sering kali hak Kepala Desa menerima penghasilan tetap/gaji, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan diabaikan oleh pemerintah daerah.

Hal ini terjadi kepada Kepala Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah.  Mereka sudah tiga bulan gaji belum dibayarkan oleh pemerintah kabupaten. Mereka pun kemudian mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kotawaringgin Timur.

“Tadi ada kurang lebih 10 orang Kades yang menyampaikan ke Komisi 1, mereka mohon agar Pemkab mengutamakan anggaran operasional mereka, terutama gaji dan lainnya, baik tentang DD dan ADD, karena dari awal tahun sampai sekarang belum mendapatkan hak mereka,” jelas Rimbun, Senin (27/3).

Politikus PDI Perjuangan inj mengatakan, Kepala Desa dan perangkat Desa sangat membutuhkan anggaran operasional desa tersebut, terutama menghadapi bulan suci ramadan dan lebaran nanti.

“Mereka meminta bulan depan atau awal bulan April bisa terealisasi semua, apa yang menjadi hak mereka dari bulan Januari sampai ke bulan April tahun 2023 ini,” ucap Rimbun.

Dia menambahkan, beberapa waktu yang lalu Bupati Kotim Halikinnor, menyampaikan tentang keadaan keuangan daerah yang menyebabkan gaji maupun tunjangan pegawai juga pensiun pencairannya.

Baca: Putra: Kita Ingin Timnas Melebihi Macan Asia 1958

“Saat ini daerah masih ada kendala transfer dari Pemerintah Pusat dan juga dana transfer dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah soal dana bagi hasil,” terangnya.

“Untuk dana DAK dan DAU juga belum ditransfer, karena mungkin dari sistem keuangan secara elektronik SOPD kita masih belum sempurna dan juga yang dilakukan oleh beberapa Dinas, bahwa ada informasi mereka belum juga ada yang merubah dari belanja tidak langsung ke belanja langsung, itu juga menjadi kendala kita,” pungkasnya.

 

Kurator: Nanda

Quote