Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, diminta untuk segera menyelesaikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini masih tertunggak sejak Desember 2023.
Watubun menegaskan, legislatif telah berupaya menyuarakan persoalan ini pada berbagai forum resmi, termasuk dalam rapat kerja, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan berbagai kesempatan lainnya.
Andaikan DPRD sebagai eksekutor, tentu semua itu telah dilunasi. Namun yang mempunyai hak adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, jadi, tugas DPRD Maluku hanya mendorong maupun mendesak agar segera diselesaikan, kata Benhur George Watubun, kepada sejumlah wartawan di Ambon, Selasa, (15/7).
Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Politisi PDI Perjuangan ini, menilai penundaan pembayaran TPP, bukanlah persoalan baru yang mencuat tahun ini, akan tetapi telah menjadi beban yang diwariskan dari tahun sebelumnya.