Ikuti Kami

Benhur Watubun Minta Pemprov Maluku Selesaikan Pembayaran TPP Bagi ASN

Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini masih tertunggak sejak Desember 2023.

Benhur Watubun Minta Pemprov Maluku Selesaikan Pembayaran TPP Bagi ASN
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun.

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, diminta untuk segera menyelesaikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini masih tertunggak sejak Desember 2023.

Watubun menegaskan, legislatif telah berupaya menyuarakan persoalan ini pada berbagai forum resmi, termasuk dalam rapat kerja, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan berbagai kesempatan lainnya.

“Andaikan DPRD sebagai eksekutor, tentu semua itu telah dilunasi. Namun yang mempunyai hak adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, jadi, tugas DPRD Maluku hanya mendorong maupun mendesak agar segera diselesaikan,” kata Benhur George Watubun, kepada sejumlah wartawan di Ambon, Selasa, (15/7).

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji 

Politisi PDI Perjuangan ini, menilai penundaan pembayaran TPP, bukanlah persoalan baru yang mencuat tahun ini, akan tetapi telah menjadi beban yang diwariskan dari tahun sebelumnya.

Olehnya itu, pihaknya menegaskan agar Pemerintahan saat ini wajib bersikap objektif, koperatif guna menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Ini bukan kasus hari ini, namun warisan dari tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah harus bertanggung jawab atas penyelasaianya,” tegas Watubun

Benhur mengingatkan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, agar menepati janji yang pernah disampaikan secara transparan untuk menyelesaikan masalah TPP ASN, yang masih tertunggakan,

Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama

Hal ini, karena sekarang ASN menantikan kepastian itu. Kini, Pihaknya, meminta kepada Gubernur untuk memprioritaskan apa yang menjadi keinginan bersama; kapan ini? Diselesaikan.

Dirinya tetap bersikap netral dan berpihak pada kepentingan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hak-haknya harus dipenuhi.

“Mau sikap apalagi? Kecuali jika legislatif mempunyai kewenangan untuk membayar hak mereka," pungkasnya.

Quote