Bentengi dari Intoleransi, DPRD DIY Ajukan Raperda Ini

DPRD DIY berinisiatif mengajukan usulan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Jum'at, 17 Januari 2020 11:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Yogyakarta, Gesuri.id - Komisi A DPRD DIY berinisiatif mengajukan usulan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Perda itu nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah berikut instansi terkait untuk bisa lebih menggelorakan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi masyarakat DIY, ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, di Yogyakarta, Kamis (16/1).

Baca:Anugerah DR HC, Komitmen Megawati Bagi Kemanusiaan

Raperda tersebut bersifat terbuka sehingga warga masyarakat bisa memberi masukan. Targetnya tahun 2021 Perda sudah bisa terbit.

Baca juga :