Ikuti Kami

Bentengi dari Intoleransi, DPRD DIY Ajukan Raperda Ini

DPRD DIY berinisiatif mengajukan usulan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Bentengi dari Intoleransi, DPRD DIY Ajukan Raperda Ini
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto.

Yogyakarta, Gesuri.id - Komisi A DPRD DIY berinisiatif mengajukan usulan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

"Perda itu nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah berikut instansi terkait untuk bisa lebih menggelorakan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi masyarakat DIY,"  ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, di Yogyakarta, Kamis  (16/1).

Baca: Anugerah DR HC, Komitmen Megawati Bagi Kemanusiaan

Raperda tersebut bersifat terbuka sehingga warga masyarakat bisa memberi masukan. Targetnya tahun 2021 Perda sudah bisa terbit.

"Untuk tahun ini Komisi A akan mulai menyusun naskah akademik dan raperdanya, sekaligus menjaring berbagai masukan dari masyarakat," jelas Politisi Muda PDI Perjuangan Eko Suwanto.

Selain sebagai payung hukum bagi Pemda, Perda itu nantinya akan melengkapi serta menyempurnakan program terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang siudah ada sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Suwardi, menegaskan tindakan melawan hukum yang belakangan terus marak di DIY memunculkan keprihatinan yang harus disikapi.

"Tindakan aksi di jalanan serta intoleransi, jelas bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan sikap mental masyarakat Jogjakarta yang memiliki budaya adiluhung", ujar Suwardi

Karenanya, imbuh Suwardi, berbagai peristiwa yang bahkan harus meminta korban jiwa itu perlu menjadi perhatian kita semua mengapa masih saja terhadi di DIY.

"Kita harus introspeksi dimulai dari diri sendiri. Dan, Raperda itupun kami usulkan dalam rangka cinta kita kepada kaum muda," tutur Politisi Golkar itu.

Baca: Pancasila, Ideologi Yang Benar Dalam Membangun Dunia Baru

Atas dasar itu semua, papar Eko lebih jauh, secara musyawarah mufakat Komisi A mengajukan Raperda Inisiatif tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawsan Kebangsaan itu.

"Perda sekaligus dimaksudkan untuk memperkuat tugas pemda dalam menggelorakan serta mengkoordinasikan antar-lembaga terkait Panscasila dan Wawasan Kebangsaan. Dengan raperda ini kebijakan menggelorakan Pancasila akan mendapatkan dukungan anggaran yang memadai dari APBD", ujar Eko Suwanto yang menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta.

Quote