Jakarta, Gesuri.id - Jaksa Agung Burhanuddin saat menjadi Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menyatakan kasus Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) merupakan kasus perdata.
Baca:Jaksa Agung: Penarikan Jaksa dari KPK Tak Terkait Firli
Hari ini, Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan dua tersangka Raden Priyono dan Joko Harsono ke Kejaksaan Agung. Akankah Burhanuddin yang kini jadi Jaksa Agung mengubah pandangannya di kasus itu?
Pendapat hukum Burhanuddin itu dituangkan dalam surat Nomor B-121/G/Gph.1/03/2012 perihal Pendapat Hukum (Legal Opinion) sehubungan dengan restrukturisasi TPPI terhadap BP Migas.
Pendapat Hukum itu dilayangkan kepada Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.