Ikuti Kami

Berikut Pandangan Hukum Jaksa Agung Burhanuddin Soal TPPI

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas dan dua tersangka Raden Priyono dan Joko Harsono ke Kejaksaan Agung.

Berikut Pandangan Hukum Jaksa Agung Burhanuddin Soal TPPI
Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Jaksa Agung Burhanuddin saat menjadi Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menyatakan kasus Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) merupakan kasus perdata. 

Baca: Jaksa Agung: Penarikan Jaksa dari KPK Tak Terkait Firli

Hari ini, Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan dua tersangka Raden Priyono dan Joko Harsono ke Kejaksaan Agung. Akankah Burhanuddin yang kini jadi Jaksa Agung mengubah pandangannya di kasus itu?

Pendapat hukum Burhanuddin itu dituangkan dalam surat Nomor B-121/G/Gph.1/03/2012 perihal Pendapat Hukum (Legal Opinion) sehubungan dengan restrukturisasi TPPI terhadap BP Migas. 

Pendapat Hukum itu dilayangkan kepada Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Berikut poin-poin Pendapat Hukum Burhanuddin yang dilansir dari detikcom, Kamis (30/1):

1. Terjadi Perjanjian Induk Restrukturisasi (Master Restructuring Agreement) antara Pertamina, PT Perusahaan Pengelola Aset, BP Migas, PT Silakencana Tirtalestasi, PT Tuban Petrochemical industries, PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, Honggo Wndratno, Petronia, Petronia Trading, PT Tuban Petronia dan PT MBM Petronia pada 28 Desember 2011.

2. TPPI menerima dukungan dari Pertamina dengan memasok kondensat Senipah sebagai bahan baku produksi kilang petrokimia TPPI pada 2006.

3. BP Migas menjual kondesat TPPI berdasakan perjanjian penujukan penjual pada 23 April 2010.

4. Hubungan TPPI dengan BP Migas yang merupakan sebagai hubungan hukum itu tidak berlangsung mulus. Karena TPPI yang merupakan debitur mempunyai kewajiban yang harus dibayar kepada BP Migas, yang hingga kini belum terpenuhi selamanya. Sehingga termasuk dalam konteks hubungan keperdataan.

Jika ada sengketa, termasuk lingkup sengketa keperdataan.

5. Sumber pendanaan untuk restrukturisasi dan penyelesaian utang TPPI berasal dari fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD 500 juta dari Deutch Bank berdasarkan Term Loan Faciity Agreement yang melalui Petroina, akan digunakan untuk merustrukturisasi dan menyelesaikan utang TPPI dan Tuban Petro kepada pertamina, PPA dan BP Migas.

Sehingga (Uang USD 500 juta), bukan kategori uang negara. Kecuali di kemudian hari dana yang digunakan berasal dari hasil kejahatan, otomatis perjanjian MRA langsung batal demi hukum, pelakunya tergolong telah melakukan tindak pidana.

6. Secara sistem hukum perikatan/kontrak, kesepakatan MRA ini telah sah dan dapat dijalankan. Pihak-pihak yang telah menandatangani perjanjian MRS berarti telah terikat pada isi perjanjian MRA.

Adanya cidera janji dari salah satu pihak berarti telah melanggar kesepakatan yang berarti telah wanprestasi, dan berhak menuntut prestasi.

7. Sistem pembayaran utang TPPI kepada BP Migas dibayarkan tunai ke rekening BP Migas di Kemenkeu sesuai PP Nomor 42 Tahun 2002 sehingga benar dan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Setelah ditandatangani MRA, TPPI segera akan merealisasikan untuk restrukturisasi TPPI terhadap BP Migas dengan membayar USD 100 juta secara tunah ke rekening Menteri Keuangan serta BP Migas menerima SBLS atas sisa utang senilai USD 68,5 juta.

Jika dianggap gagal, maka BP Migas akan tetap melanjutkan penanganan utang TBBPI berdasarkan amandemen 2 SSS yaitu BP Migas akan mengeksekusi jaminan fidusia atas working capital TPPI yang berasal dari kondensat bagian negara.

8. Dalam MRA, terdapat standstill agreement agar Pertamina, BP Migas, PA dan pihak-pihak terkait dalam restrukturisasi tidak melakukan gugatan apapun dalam waktu 5 tahun.

Baca: Jaksa Agung Paparkan Penananganan Kasus Jiwasraya

9. Skema pilihan hukum dan lembaga arbitrase dan bahasa pengantar, memiliki implikasi dalam penerapannya.

10. Aset-aset milik pemerintah yang berada pada penguasaan BP Migas, harus dilindungi dan tidak boleh adanya pihak mana pun untuk menguasasi. Termasuk untuk dilakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah.

Quote