Bintang Minta Kasus KDRT di Kota Semarang Diusut Tuntas

Diusut secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sabtu, 29 Oktober 2022 12:19 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus KDRT di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KemenPPPA meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (3), yaitu kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta, ujar Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, Jakarta, Kamis (27/10).

Baca:Edy Dukung Usulan Puan Terkait Penetapan KLB Gagal Ginjal

Bintang Puspayoga menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam terhadap korban yang meninggal dunia akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga :