Ikuti Kami

Isi Kekosongan Hukum, Pansus DPR RI Akselerasi Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

Selama ini praktisi hukum kerap menemui jalan buntu akibat belum adanya payung hukum yang komprehensif terkait sengketa internasional.

Isi Kekosongan Hukum, Pansus DPR RI Akselerasi Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional
Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). 

Regulasi ini dinilai krusial untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani berbagai perkara perdata yang melibatkan unsur lintas negara.

Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan bahwa urgensi aturan ini lahir dari besarnya aspirasi publik. Menurutnya, selama ini praktisi hukum kerap menemui jalan buntu akibat belum adanya payung hukum yang komprehensif terkait sengketa internasional.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

“Banyak pihak yang merespons bahwa undang-undang ini memang sangat diperlukan. Artinya, selama ini ada kekosongan hukum yang belum terisi,” ujar Andreas di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa dukungan besar juga mengalir dari kalangan hakim dan notaris. Selama ini, para praktisi hukum sering mempertanyakan dasar hukum yang kuat dalam pengambilan keputusan, terutama terkait ratifikasi perjanjian internasional.

“Selama ini muncul pertanyaan, apa dasar hukumnya agar hakim bisa memutuskan dan notaris bisa meratifikasi perjanjian internasional? Jika RUU ini ditetapkan, tentu akan memberikan kepastian hukum positif serta memperkuat posisi kita secara politis,” jelasnya.

Andreas menekankan pentingnya menyelaraskan hukum nasional dengan praktik global. Hal ini bertujuan agar setiap dokumen hukum atau perjanjian yang dibuat di Indonesia memiliki kredibilitas dan diakui oleh otoritas luar negeri.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof. Yanto, mendesak agar RUU HPI segera disahkan. Ia membeberkan fakta bahwa hingga saat ini pengadilan di Indonesia masih bersandar pada aturan warisan kolonial Belanda dalam menangani perkara perdata internasional.

“Pengadilan sejauh ini masih mengacu pada Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), doktrin, serta yurisprudensi. Interpretasi hakim pun menjadi sangat beragam karena belum ada pengaturan yang komprehensif,” ungkap Prof. Yanto.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur 

Ia menambahkan, pesatnya arus globalisasi yang mencakup sektor investasi, perdagangan internasional, hingga perkawinan campuran, menuntut adanya regulasi yang adaptif. Tanpa hukum yang modern, Indonesia sulit bersaing dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha maupun warga negara.

“Hukum Indonesia perlu menyesuaikan dengan praktik internasional agar lebih kompetitif dan memberikan kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya.

Pembahasan RUU HPI diharapkan tidak hanya menjadi jawaban atas tantangan global, tetapi juga menjadi pegangan kuat yang mampu memperkokoh kedaulatan hukum Indonesia di mata dunia.

Quote