Bonnie Triyana Tegaskan Buku  Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Menyita buku sebagai produk pengetahuan, sama artinya memenjara pemikiran.
Jum'at, 26 September 2025 09:07 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana mengecam tindakan kepolisian yang menyita sejumlah buku dari tersangka kerusuhan demonstrasi untuk dijadikan barang bukti.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai buku seharusnya tidak bisa menjadi barang bukti tindak kejahatan.

Menyita buku sebagai produk pengetahuan, sama artinya memenjara pemikiran, kata dia.

Baca:GanjarTegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah

Dia mengatakan tindakan polisi yang menyita buku ini justru akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpikir dan berpendapat. Bonnie mengatakan penyitaan buku juga berimbas pada dunia akademik.

Baca juga :