Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana mengecam tindakan kepolisian yang menyita sejumlah buku dari tersangka kerusuhan demonstrasi untuk dijadikan barang bukti.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai buku seharusnya tidak bisa menjadi barang bukti tindak kejahatan.
Menyita buku sebagai produk pengetahuan, sama artinya memenjara pemikiran, kata dia.
Baca:GanjarTegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah
Dia mengatakan tindakan polisi yang menyita buku ini justru akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpikir dan berpendapat. Bonnie mengatakan penyitaan buku juga berimbas pada dunia akademik.