Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Brando Susanto menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung terkait persyaratan rekrutmen calon petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Dalam Pergub baru, syarat menjadi petugas PPSU minimal ijazah minimal SD, usia bisa 55-58 tahun, dan kontrak minimal 3 tahun. Menurut Brando, Pergub tersebut merupakan terobosan baik bagi masyarakat Jakarta.
Syarat yang memudahkan menjadi anggota PPSU merupakan kesadaran ideologis dari Gubernur Pramono terhadap persoalan penanggulangan sampah dan kebersihan lingkungan di Jakarta.