Ikuti Kami

Pemkot dan PDI Perjuangan Kota Tangerang Bedah Perwal No. 13/2026 Bersama Pengurus Rumah Ibadah

Regulasi ini mengatur perhatian serta perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan & pengurus rumah ibadah di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Pemkot dan PDI Perjuangan Kota Tangerang Bedah Perwal No. 13/2026 Bersama Pengurus Rumah Ibadah
​Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo.

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tangerang menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2026 pada Sabtu (26/9).

Regulasi ini mengatur perhatian serta perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan dan pengurus rumah ibadah di seluruh wilayah Kota Tangerang.

​Kegiatan yang ditujukan bagi guru ngaji, marbot masjid, hingga pengurus rumah ibadah non-Muslim tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian informasi program BPJS dan Penguatan Empat Pilar Kebangsaan.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

​Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo, menyampaikan bahwa agenda ini dihadiri oleh jajaran eksekutif partai, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, serta jajaran anggota Fraksi PDI Perjuangan dari tingkat DPR RI, DPRD Banten, hingga DPRD Kota Tangerang.

​Gatot menjelaskan, sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dipimpin langsung oleh Anggota DPR/MPR RI, Yulius Setiarto, sebagai bagian dari kewajiban konstitusional dalam membumikan dasar-dasar kehidupan bernegara. Sementara itu, pembahasan Perwal Nomor 13 Tahun 2026 menjadi wujud nyata pengawalan aspirasi rakyat oleh Fraksi PDI Perjuangan.

​"Ini wujud konkret perjuangan kawan-kawan Fraksi DPRD Kota Tangerang untuk mengawal keberpihakan pada seluruh kelompok masyarakat. Kebijakan ini mencerminkan nilai-nilai Pancasila," ujar Gatot.

​Ia menegaskan, penerapan Perwal ini bertujuan menghapus kesenjangan antarumat beragama di Kota Tangerang.

​"Tidak boleh ada lagi disparitas atau kesenjangan antar-tokoh agama. Semua mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Prinsipnya, Perwal ini diharapkan efektif memperkuat persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa," tegasnya.

​Dari sembilan poin aspirasi yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan, beberapa telah berhasil direalisasikan, termasuk Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Perwal No. 13/2026. Kendati demikian, Gatot mendorong Pemkot Tangerang untuk segera menerbitkan aturan petunjuk teknis (juknis) pendukung agar penanaman nilai Pancasila dapat dioptimalkan sejak usia dini (TK hingga SMA).

​Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, menyambut positif sinergi yang terjalin. Menurutnya, Perwal No. 13/2026 menjadi instrumen penting untuk merawat toleransi dan kebhinekaan di Kota Tangerang.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

​"Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD melalui PDI Perjuangan menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pengurus rumah ibadah. Ini membuktikan bahwa semangat Bhinneka Tunggal Ika di Kota Tangerang terjaga dengan baik," tutur Maryono.

​Maryono menambahkan, Pemkot menyalurkan bantuan stimulan bagi pengurus rumah ibadah secara inklusif tanpa membedakan latar belakang agama.

​"Kota Tangerang berdiri di atas kemajemukan. Payung hukum ini kami perkuat dari tingkat Perda hingga Perwal. Terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan yang konsisten mengawal kebijakan ini. Semoga kolaborasi ini makin membawa manfaat luas bagi masyarakat," pungkasnya.

Quote