Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Budi Sulistyono, meminta pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos Anggaran Pendidikan dalam RAPBN 2027. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pemenuhan mandat konstitusional anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN tetap terjaga.
Belanja mandatori untuk Anggaran Pendidikan yaitu sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta melaksanakan putusan MK yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar SD, SMP, dan sederajat secara gratis tanpa dipungut biaya, serta mengeluarkan alokasi MBG dari 20% Anggaran Pendidikan, ujar Budi dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I 2026-2027, Selasa (18/8/2026).
Permintaan tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR atas RUU APBN 2027. PDI Perjuangan menilai pemerintah perlu membenahi tata kelola anggaran MBG sekaligus memastikan program tersebut tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah merencanakan Anggaran Pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Sementara itu, pagu Program MBG ditetapkan sebesar Rp240,2 triliun.
Menurut Budi, pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan diperlukan agar pemenuhan kewajiban konstitusional terhadap sektor pendidikan dapat dilakukan secara optimal. Terlebih, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari Anggaran Pendidikan.