Budi Kanang: Perlindungan Terhadap Konsumen Tidak Bisa Dilakukan Setengah-Setengah 

Kanang: UU ini lahir setelah krisis moneter. Saat itu fokusnya industri, bukan konsumen. Sekarang, konsumen harus jadi perhatian utama.
Jum'at, 18 Juli 2025 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono, yang akrab disapa Kanang, menegaskan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa dilakukan setengah-setengah.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI bersama sejumlah pemangku kepentingan seperti Kadin dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di Kompleks Parlemen, Rabu (16/7/2025).

UU ini lahir setelah krisis moneter. Saat itu fokusnya industri, bukan konsumen. Sekarang, konsumen harus jadi perhatian utama, kata Kanang, menyinggung urgensi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menilai bahwa sistem perlindungan konsumen saat ini masih lemah, dengan pendekatan pengawasan yang terlalu pasif.

Menurutnya, diperlukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola pengawasan perlindungan konsumen, bahkan hingga di tingkat kabupaten dan kota.

Baca juga :