Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono, yang akrab disapa Kanang, menegaskan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa dilakukan setengah-setengah.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI bersama sejumlah pemangku kepentingan seperti Kadin dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di Kompleks Parlemen, Rabu (16/7/2025).
"UU ini lahir setelah krisis moneter. Saat itu fokusnya industri, bukan konsumen. Sekarang, konsumen harus jadi perhatian utama," kata Kanang, menyinggung urgensi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menilai bahwa sistem perlindungan konsumen saat ini masih lemah, dengan pendekatan pengawasan yang terlalu pasif.
Menurutnya, diperlukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola pengawasan perlindungan konsumen, bahkan hingga di tingkat kabupaten dan kota.
"Kita harus berhenti menunggu laporan. Harus ada pengawasan aktif, bahkan sampai di tingkat kabupaten/kota. Apakah perlu badan pengawas baru atau cukup melekat di pemda, itu perlu dibahas serius," tegas Kanang.
Ia juga mencontohkan beberapa kasus nyata yang menimpa konsumen, seperti di sektor perbankan.
"Ada laporan saldo rekening berkurang tanpa pemberitahuan. Diakui bank sebagai pinjaman sementara. Ini pelanggaran serius," ujarnya.
Di sektor jasa, Kanang menyoroti ketimpangan dalam perlindungan terhadap pengguna layanan transportasi.
"Harus ada regulasi yang perkuat posisi pengguna layanan," tambahnya, mengkritisi maraknya pembatalan sepihak yang merugikan konsumen.
Sektor kesehatan pun tak luput dari perhatian Kanang. Ia menilai perlindungan bagi tenaga medis dan pasien harus seimbang.
"Mereka ditekan manajemen tapi juga harus profesional. Pasien dan tenaga medis harus sama-sama terlindungi," jelasnya.
Kanang juga menyinggung lemahnya pengawasan terhadap produk instan dan zat adiktif yang banyak beredar di pasaran.
"Jauh lebih berbahaya dari rokok dulu, tapi kita baru bertindak kalau sudah ada korban. Negara harus lebih tegas," ungkapnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa konsumen adalah posisi yang dipegang oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Semua kita ini konsumen. Perlindungan konsumen harus jadi tanggung jawab bersama. Jangan setengah-setengah," pungkasnya.