Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIDPR RIBudi Sulistyono mendorong penyelesaian cepat atas hak-hak eks-karyawan PT Kertas Leces (Persero) yang telah menanti hampir satu dekade.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Ia menekankan perlunya itikad baik atau goodwill dari semua pihak terkait untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Saya melihat gonjang-ganjingnya dari tahun 2012 sampai sekarang tahun 2025, dan ini pun belum kelihatan penyelesaiannya. Ini sangat memprihatinkan, kata Budi Sulistyono, yang akrab disapa Kanang, pada Senin (28/4/2025).
Ia menilai seluruh prosedur hukum telah dilalui dengan sah, mulai dari proses pailit, penghitungan hak karyawan, hingga appraisal aset.
Namun hingga kini, langkah konkret untuk memulai pembayaran hak-hak eks-karyawan, termasuk gaji tertunggak dan pesangon, belum juga tampak.