Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono menyerap berbagai keluhan warga di Kecamatan Genteng, Rabu (14/5).
Dalam forum tersebut, berbagai usulan dan keluhan disampaikan oleh warga, terutama dari Kelurahan Embong Kaliasin. Salah satu suara kritis datang dari Ketua Pengurus Ranting PDI Perjuangan Kelurahan Embong Kaliasin, Nanang Sutrisno yang menyoroti dampak buruk dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 terhadap hak-hak dasar warga.
Baca:GanjarIngatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, karena mengaitkan dokumen kependudukan dengan kepemilikan tanah, tegas Nanang.