Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono menyerap berbagai keluhan warga di Kecamatan Genteng, Rabu (14/5).
Dalam forum tersebut, berbagai usulan dan keluhan disampaikan oleh warga, terutama dari Kelurahan Embong Kaliasin. Salah satu suara kritis datang dari Ketua Pengurus Ranting PDI Perjuangan Kelurahan Embong Kaliasin, Nanang Sutrisno yang menyoroti dampak buruk dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 terhadap hak-hak dasar warga.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
“Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, karena mengaitkan dokumen kependudukan dengan kepemilikan tanah,” tegas Nanang.
Budi Leksono yang akrab disapa Buleks, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi warga. Ia menyebut bahwa seluruh usulan yang masuk akan ia bawa ke dalam rapat resmi bersama Fraksi dan kemudian dilanjutkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Usulan ini menjadi perhatian saya saat rapat bersama dengan Wali kota serta Dinas terkait,” tutur Budi, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dalam menyuarakan permasalahan mereka secara langsung.
Menurutnya, reses bukan sekadar formalitas, melainkan sarana interaksi dan koordinasi langsung antara wakil rakyat dan pemilih.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Di akhir acara, suasana reses semakin hangat dan akrab saat warga dan para pengurus partai melanjutkan diskusi ringan sambil makan malam bersama. Banyak aspirasi tambahan justru muncul dalam suasana santai tersebut.
“Ini yang kami harapkan. Reses menjadi ruang dialog santai tapi bermakna. Aspirasi warga pusat kota seperti Genteng dan Embong Kaliasin harus kami perjuangkan maksimal,” tutup Budi.