Bupati Pangandaran Keberatan Dengan Putusan PN Ciamis

Tergugat harus membayar ganti rugi atau denda sebesar 10 Milyar kepada PT Griya Elok (Penggugat).
Sabtu, 12 Februari 2022 20:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Pangandaran, Gesuri.id - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis terkait Gugatan Perdata antara PT. Griya Elok selaku penggugat, melawan Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata sebagai tergugat, memutuskan bahwa tergugat harus membayar ganti rugi atau denda sebesar 10 Milyar kepada PT Griya Elok (Penggugat).

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pada dasarnya sangat menghargai dan menghormati atas Putusan Pengadilan Negri Ciamis terkait, Gugatan PT Griya Elok perihal sengketa Tanah yang berloksi di Katapang Doyong dengan luas tanah kurang lebih 6,7 Ha.

Gugatan tersebut dilakukan oleh PT Griya Elok yang menyatakan dirinya sebagai Pemilik Hak Guna Bangun (HGB), yang mana menurutnya bahwa dirinya memiliki sertifikat HGB berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris.

Baca:Jeje: Kantor Pemda Mapolres Pangandaran Akan Dipindahkan

Baca juga :