Pangandaran, Gesuri.id - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis terkait Gugatan Perdata antara PT. Griya Elok selaku penggugat, melawan Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata sebagai tergugat, memutuskan bahwa tergugat harus membayar ganti rugi atau denda sebesar 10 Milyar kepada PT Griya Elok (Penggugat).
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pada dasarnya sangat menghargai dan menghormati atas Putusan Pengadilan Negri Ciamis terkait, Gugatan PT Griya Elok perihal sengketa Tanah yang berloksi di Katapang Doyong dengan luas tanah kurang lebih 6,7 Ha.
Gugatan tersebut dilakukan oleh PT Griya Elok yang menyatakan dirinya sebagai Pemilik Hak Guna Bangun (HGB), yang mana menurutnya bahwa dirinya memiliki sertifikat HGB berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris.
Baca: Jeje: Kantor Pemda & Mapolres Pangandaran Akan Dipindahkan

Tetapi menurut Bupati Pangandaran, Putusan dari Pengadilan Negeri Ciamis terasa janggal dan tidak masuk akal, karena tanah HGB yang di miliki PT Griya Elok tersebut sampai saat ini tidak didirikan bangunan yang sesuai dengan peruntukannya alias terlantar.
Yang lebih anehnya masa berlaku HGB tersebut sudah habis masa berlakunya (kadaluarsa).
"Menurut keterangan masa berlaku HGB tersebut sampai tahun 2012, yang artinya tanah HGB ini kembali menjadi milik Negara," ujar Bupati.
Sementara, lanjut Bupati Pangandaran, sesuai dengan Tata Ruang yang direncanakan oleh Pemkab Pangandaran, untuk kepentingan umum bahwa lahan tersebut akan di gunakan sebagai sarana parkir bagi wisatawan.
”Kami atasnama Pemerintah Daerah mengajukan pada Pemerintah Pusat dan BPN bahwa lahan tersebut akan dibangun Terminal Wisata yang mana untuk menunjang Pariwisata sesuai dengan program Pemerintah bahwa Pangandaran sebagai Destinasi wisata yang mendunia.” papar Bupati.
”Bahkan pihak Pemkab Pangandaran sempat di temui oleh pemilik HGB, di kesempatan itu kami Pemkab Pangandaran mengajak untuk kerjasama namun di tolak oleh pemilik HGB,” jelasnya.
Pihak PT Griya Elok pun melakukan gugatan ke PN Ciamis, dan Pemkab Pangandaran menjadi Tergugat 1.

Baca: Bupati Pangandaran Targetkan 10 Ribu Anak Bisa Divaksin
”Sementara dalam putusan Pengadilan Negeri Ciamis, kami dinilai telah melawan hukum dan di denda sebesar Rp 10 milyar dengan alasan ada bangunan jalan Pantai Timur dan harus di bayarkan ke PT Griya Elok sebagai pemilik HGB yang sah,” paparnya.
Jeje mengatakan, sepengetahuan pihaknya, jalan tersebut dari dulu pun sudah ada. Dan juga bahwa HGB yang di miliki PT Griya Elok sudah habis masa berlakunya.
"Terus terang saja kami sebagai Bupati merasa keberatan dengan putusan itu. Ada lagi yang lebih menarik yaitu ada seseorang yang menyampaikan kepada kami dan meminta uang senilai Rp 1 milyar untuk kepentingan persidangan, namun kami menolaknya.” ucap Bupati.
Di akhir keterangan Pers nya, Bupati Pangandaran mengatakan, akan mengajukan banding atas putusan itu ke MA.

















































































