Bupati Puncak Harap Prosesi Tradisional Bayar Kepala Hilang

DPRD Kabupaten Puncak berhasil menetapkan RAPBD 2023 dalam sidang paripurna RAPBD 2023 dan Reperda Non APBD masa sidang kedua TA 2022.
Selasa, 13 Desember 2022 10:14 WIB Jurnalis - Haerandi

Timika, Gesuri.id - Bupati Puncak Willem Wandik SE, M.Si berharap prosesi tradisional pembayaran kepala kedepannya bisa hilang dalam penetapan Rencana Peraturan Daerah (Reperda) Non APBD khususnya Reperda penanganan konflik sosial.

Baca:Adian: Stop Pelanggaran HAM PT Amman! Seret Direksi Terkait

Diketahui, DPRD Kabupaten Puncak berhasil menetapkan RAPBD 2023 dalam sidang paripurna RAPBD 2023 dan Reperda Non APBD masa sidang kedua TA 2022 di Hotel Grand Moza Timika, Kamis (8/12).

Ada hal menarik dalam sidang tersebut, selain menyetujui Reperda APBD 2023, DRDD Puncak juga menyetujui sejumlah Reperda Non APBD diantaranya penanganan konflik sosial, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dan penyelenggaraan perizinan terpadu.

Dari empat Reperda non APBD yang disetujui, Reperda penanganan konflik sosial nampaknya menjadi perhatian Bupati Puncak Willem Wandik karena mengatur tentang proses hukum dan meniadakan prosesi pembayaran kepala.

Baca juga :