Ikuti Kami

Bupati Puncak Harap Prosesi Tradisional Bayar Kepala Hilang

DPRD Kabupaten Puncak berhasil menetapkan RAPBD 2023 dalam sidang paripurna RAPBD 2023 dan Reperda Non APBD masa sidang kedua TA 2022.

Bupati Puncak Harap Prosesi Tradisional Bayar Kepala Hilang
Bupati Puncak Willem Wandik SE, M.Si.

Timika, Gesuri.id - Bupati Puncak Willem Wandik SE, M.Si berharap prosesi tradisional pembayaran kepala kedepannya bisa hilang dalam penetapan Rencana Peraturan Daerah (Reperda) Non APBD khususnya Reperda penanganan konflik sosial.

Baca: Adian: Stop Pelanggaran HAM PT Amman! Seret Direksi Terkait

Diketahui, DPRD Kabupaten Puncak berhasil menetapkan RAPBD 2023 dalam sidang paripurna RAPBD 2023 dan Reperda Non APBD masa sidang kedua TA 2022 di Hotel Grand Moza Timika, Kamis (8/12).

Ada hal menarik dalam sidang tersebut, selain menyetujui Reperda APBD 2023, DRDD Puncak juga menyetujui sejumlah Reperda Non APBD diantaranya penanganan konflik sosial, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dan penyelenggaraan perizinan terpadu.

Dari empat Reperda non APBD yang disetujui, Reperda penanganan konflik sosial nampaknya menjadi perhatian Bupati Puncak Willem Wandik karena mengatur tentang proses hukum dan meniadakan prosesi pembayaran kepala. 

“Diharapkan prosesi tradisional pembayaran kepala ke depan bisa hilang, sebab akan diterapkan hukum positif,” ujar Bupati Puncak Willem Wandik SE, M.Si saat penutupan sidang paripurna.

Dikatakan Reperda Koflik Sosial ini hadir untuk menegaskan tidak ada lagi penyelesaian konflik melalui pembayaran kepala tetapi akan mengedepankan hukum positif.

“Reperda pengananan konflik sosial sudah ada, berdasarkan pengalaman selama saya memimpin di Kabupaten Puncak hampir 2 periode ini, hanya urus masalah sosial budaya saja, bunuh orang, masalah perempuan, akhirnya angkat panah, Pemda yang disuruh bayar kepala, maka ke depan tidak ada lagi bayar kepala di Kabupaten Puncak, tidak boleh ada lagi orang mati, kita akan tegakan hukum positif di Kabupaten Puncak, bayar kepala itu buat susah saja,” ungkap  Bendahara PDI Perjuangan Provinsi Papua ini.

“Nanti teknisnya Sekda segera tindak lanjuti, setelah kita sepakati ditetapkan dan diterapkan di Kabupaten Puncak, semua harus tunduk terhadap aturan ini, hukum positif ditegakan, maka ke depan saya yakin Kabupaten Puncak akan aman,” tambahnya.

Lanjut kader PDI Perjuangan Provinsi Papua ini, hal yang kedua yang menarik dalam sidang kali ini adalah soal Reperda untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD) diantaranya Reperda pajak daerah, serta reperda pajak Bumi dan bangunan pedesaan dan Perkotaan, ini merupakan tuntutan negara terhadap sebuah daerah yang ingin mekar, maka dari itu hadirnya dua perda ini, diharapkan dapat membantu mendorong pendapatan asli daerah di Kabupaten Puncak.

“Negara tugaskan ke daerah adalah harus mampu mengali potensi daerah agar mendorong menghasilkan Pendapatan daerah (PAD), tidak boleh hanya berharap ke pusat, ke depan retribusi kios, listrik dan pesawat, bahan galian c, izin-izin semuanya akan menghasilkan pendapatan, ini ukuran suksesnya Kabupaten Puncak,” tuturnya.

Kata Bupati, dirinya sebenarnya sudah berusaha dengan melakukan terobosan terkait dengan Royalti PT. Freeport Indonesia, dan sudah ada titik terang, ke depan kemungkinan besar kabupaten Puncak juga akan menjadi daerah penghasil, yang akan mendapat royalti dari PT.Freeport Indonesia bersama Mimika, Intan Jaya, Paniai,  pembagian sesuai dengan luas daerah penghasil.

Baca: Toleransi Kian Terkikis, Putra: Pancasila Landasan Hidup

“Saya sudah lakukan komunikasi ke kemendagri, sudah ada pertemuan dengan para Bupati Mimika, Puncak, Intan Jaya, Paniai, harusnya tahun ini sudah kami menerima royalti sebagai daerah penghasil dari PTFI, namun karena ada diskomunikasi saja, tapi ke depan, suatu saat Kabupaten Puncak akan menjadi daerah penghasil,  karena itu undang-undang, maka saya sudah bahagia,” tambahnya.

Sementara itu dalam penyampaikan nota anggaran Reperda APBD 2023, Bupati menyampaikan proyeksi pendapatan daerah pada tahun 2023 direncanakan sebesar Rp.1,5 trilyun rupiah. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp.65 Milyar, dengan prasentase sebesar 5 persen.

Quote