Toraja Utara, Gesuri.id - Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 2615 K/Pdt/2019, pada hari Sabtu (8/8).
Hal itu berkat kemenangan pemerintah Kabupaten Toraja Utara atas perkara Lapangan Bakti pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
Baca:Bupati KalatikuAksi Nyata Bantu Korban Banjir Masamba
Dalam surat putusan itu, kata Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dinyatakan sebagai pemenang, dengan demikian Lapangan Bakti di Kota Rantepao tetap menjadi fasilitas publik.