Ikuti Kami

Bupati Toraja Utara Menangi Kasasi di MA Atas Lapangan Bakti

Itu berkat kemenangan pemerintah Kabupaten Toraja Utara atas perkara Lapangan Bakti pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Bupati Toraja Utara Menangi Kasasi di MA Atas Lapangan Bakti
Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan (kedua dari kiri) saat mengumumkan kemenangan Pemkab Toraja Utara dalam kasus perkara Lapangan Bakti Rantepao pada tingkat kasasi, Sabtu (8/8).

Toraja Utara, Gesuri.id - Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 2615 K/Pdt/2019, pada hari Sabtu (8/8).

Hal itu berkat kemenangan pemerintah Kabupaten Toraja Utara atas perkara Lapangan Bakti pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Baca: Bupati Kalatiku Aksi Nyata Bantu Korban Banjir Masamba

Dalam surat putusan itu, kata Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dinyatakan  sebagai pemenang, dengan demikian Lapangan Bakti di Kota Rantepao tetap menjadi fasilitas publik.

Dijelaskan, bahwa Perkara Lapangan Bakti yang bergulir di Pengadilan Negeri Tana Toraja sejak Tahun  2017 dan putus di Pengadilan Negeri Tahun 2018 dimana Pemkab Toraja Utara menang, kemudian penggugat banding, dan putus dari  Pengadilan Tinggi Tahun 2018 hasilnya  Pemda kalah, lalu Pemkab mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca: Bupati Kalatiku Minta Dinkes Pro Aktif Layani Masyarakat

“Patut kita bersyukur kepada Tuhan untuk berkat dan pertolongan-Nya karena Pemkab Toraja Utara dimenangkan pada tingkat kasasi dari MA atas perkara Lapangan Bakti Rantepao,” ujar bupati.

Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada  pengacara  negara dari pihak Kejagung, Advokat yang sudah membantu, dan dukungan doa seluruh masyarakat Toraja dimanapun sehingga Pemkab dimenangkan dalam kasus perkara tersebut.

Quote