Jakarta, Gesuri.id - Komisi IX DPR RI sepakat menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi, kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Baca:Ribka Nilai DefisitBPJS KesehatanAdalah Hal yang Wajar