Ikuti Kami

Catat! DPR RI Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ribka menekankan semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan.

Catat! DPR RI Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi IX DPR RI sepakat menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi, kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Baca: Ribka Nilai Defisit BPJS Kesehatan Adalah Hal yang Wajar

 

"Iyalah, iya (sepakat untuk diturunkan, -red). Itu minimal ya, kalau bisa maksimalnya tidak ada yang mandiri," ujar anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning.

Ribka mengatakan seharusnya apabila memang negara hanya mampu menjamin seluruh rakyat Indonesia di kelas III dalam BPJS, maka ada baiknya hal itu dilakukan terlebih dahulu.

Namun, Ribka menilai masalah masyarakat memanfaatkan atau tidak BPJS Kesehatan tersebut adalah persoalan lain.

"Kalau negara baru bisa menjaminkan rakyat yang di kelas III, ya sudah kelas III rakyat Indonesia semua dijamin dulu. Soal mau tidak memanfaatkan itu persoalan lain," kata dia.

"Tapi paling tidak semua rakyat Indonesia itu sama dulu, punya hak yang sama walaupun negara baru bisa kelas III. Mudah-mudahan ke depan bisa membiayai uang kelas II, kelas I," pungkas Ribka.

Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020 sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Baca: Naiknya Iuran BPJS Kelas III, Pengkhianatan Terhadap Rakyat!

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.
 

Quote