Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengaku prihatin mendalam atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap siswi sekolah dasar di Kabupaten Buleleng, Bali.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan harus ditangani secara tegas demi memberikan keadilan bagi korban.
Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Buleleng. Peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan sebagai ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak, kata Kariyasa, Sabtu (1/8).
Baca:Ini 7 Fakta Unik Menarik TentangGanjarPranowo
Sebagai Anggota Komisi VIII DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kariyasa menegaskan perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama.