Cegah Corona, Klaten Keluarkan 14 Kebijakan

Pemkab Klaten juga memutuskan posko pengaduan COVID-19 berada di Kantor Dinkes Klaten dengan call center Matur Dokter 082260000910 .
Senin, 16 Maret 2020 20:50 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Klaten, Gesuri.id - Bupati Klaten Sri Mulyani langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor) setelah Kota Solo menetapkan kejadian luar biasa (KLB) korona. Rakor digelar dengan melibatkan jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat B1 Kantor Pemkab Klaten. Terdapat 14 kebijakan yang akhirnya diputuskan dalam rakor tersebut dengan hasilnya dibacakan langsung Sri Mulyani.

Rapat koordinasi tadi menghasilkan susunan pengurus Satgas Percepatan Pencegahan COVID-19. Pertama kami menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten Ronny Roekmito sebagai ketua. Wakil ketuanya adalah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten Cahyono Widodo, jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, dalam rakor itu juga ditunjuk Wakil Ketua II adalah Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Klaten Sip Anwar. Sedangkan juru bicara yang ditunjuk adalah Kepala Dinkes dan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Klaten, Anggit Budiarto.

Pemkab Klaten juga memutuskan posko pengaduan COVID-19 berada di Kantor Dinkes Klaten dengan call center Matur Dokter 082260000910. Termasuk disiapkan rumah sakit rujukan nasional yakni RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Begitu Rumah Sakit Daerah (RSD) Bagas Waras dan Rumah Sakit Islam (RSI) Klaten. Nantinya, Dinkes Klaten juga akan menyiapkan SOP dan liflet terkait tata cara penularan dan ciri-ciri penderita COVID-19.

Baca juga :