Cegah Korupsi, Rieke Diah Pitaloka Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Koperasi Merah Putih

Ia mengungkapkan, hasil kajian menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola KDKMP.
Minggu, 05 Juli 2026 23:31 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai payung hukum tunggal (umbrella regulation) guna memastikan penyelenggaraan program berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (4/7), Rieke mengatakan Perpres tersebut juga dibutuhkan sebagai landasan hukum sementara hingga Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah disahkan.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, keberhasilannya tidak boleh hanya diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk atau pembangunan fisik yang diselesaikan, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, dan mencegah korupsi sejak tahap perencanaan hingga operasionalisasi, ujar Rieke, dikutip Sabtu (4/7).

Ia mengungkapkan, hasil kajian menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola KDKMP. Persoalan tersebut meliputi fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan nasional.

Baca juga :