Ikuti Kami

Cegah Korupsi, Rieke Diah Pitaloka Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Koperasi Merah Putih

Ia mengungkapkan, hasil kajian menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola KDKMP.

Cegah Korupsi, Rieke Diah Pitaloka Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Koperasi Merah Putih
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih. 

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai payung hukum tunggal (umbrella regulation) guna memastikan penyelenggaraan program berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (4/7), Rieke mengatakan Perpres tersebut juga dibutuhkan sebagai landasan hukum sementara hingga Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah disahkan.

"Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, keberhasilannya tidak boleh hanya diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk atau pembangunan fisik yang diselesaikan, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, dan mencegah korupsi sejak tahap perencanaan hingga operasionalisasi," ujar Rieke, dikutip Sabtu (4/7).

Ia mengungkapkan, hasil kajian menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola KDKMP. Persoalan tersebut meliputi fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan nasional.

Menurut Rieke, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas, membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, mismanajemen, hingga tindak pidana korupsi.

"Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh," tegasnya.

Untuk itu, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, mendorong Presiden Prabowo segera menerbitkan Perpres tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Merah Putih yang mengintegrasikan aspek kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan SDM, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, hingga operasional koperasi dalam satu sistem hukum nasional.

Kedua, mengembalikan peran Kementerian Koperasi sebagai kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program, pembina nasional koperasi, sekaligus Walidata Koperasi yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.

Ketiga, memastikan kepastian status hukum SDM, perlindungan hak dan jaminan sosial, memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko, serta menjamin akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan agar KDKMP benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat yang profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi.

Rieke menegaskan bahwa tata kelola yang terintegrasi merupakan syarat penting agar program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mampu berjalan efektif sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Quote