Cegah Sengketa Lahan, Baleg DPR Minta RDTR Masuk dalam RUU Reforma Agraria

​Akibatnya, pemetaan lahan di tingkat tapak menjadi tidak jelas dan memicu tumpang tindih kepemilikan.
Kamis, 03 September 2026 19:33 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Jakarta, Gesuri.id Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti krusialnya sinkronisasi penataan ruang hingga ke tingkat daerah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Pembenahan tata ruang ini dinilai penting demi mencegah lahirnya sengketa lahan baru di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

​Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait kajian RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2026).

Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

​Selly menilai konflik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak hanya bersinggungan di tingkat nasional dan provinsi, melainkan berujung pada eksekusi teknis di tingkat kabupaten/kota melalui RDTR. Keterikatan ini dinilai harus diatur secara tegas agar regulasi reforma agraria memiliki landasan eksekusi yang kuat di lapangan.

Baca juga :