Ikuti Kami

Setop Kriminalisasi Kurator, DPR Dorong Kode Etik Nasional dan Perlindungan Hukum di RUU Baru

Marinus menyoroti besarnya kewenangan kurator dalam mengurus dan membereskan harta debitur pailit.

Setop Kriminalisasi Kurator, DPR Dorong Kode Etik Nasional dan Perlindungan Hukum di RUU Baru
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea.

Medan, Gesuri.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan hukum dan menetapkan kode etik tunggal berskala nasional bagi profesi kurator. 

Langkah ini dinilai mendesak agar para kurator dapat bekerja secara profesional, berintegritas, serta terhindar dari ancaman kriminalisasi saat menjalankan putusan pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Marinus di sela-sela Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9).

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

Marinus menyoroti besarnya kewenangan kurator dalam mengurus dan membereskan harta debitur pailit. Menurutnya, tanpa kepastian payung hukum yang jelas, posisi kurator sangat rentan terseret masalah hukum padahal mereka sebatas mengeksekusi putusan Pengadilan Niaga.

"Banyak sekali kriminalisasi terhadap kurator karena dinilai tidak ada perlindungan hukum. Padahal, profesi ini adalah pelaksana putusan pengadilan. Jangan sampai mereka mudah dikriminalisasi saat menjalankan tugas yang diperintahkan undang-undang," tegas Marinus.

Selain jaminan hukum, Marinus mendorong lahirnya kode etik profesi yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Saat ini, setiap organisasi profesi kurator masih menggunakan aturan etika masing-masing, sehingga memicu perbedaan standar tindak dan pengawasan.

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

Kehadiran RUU Profesi Kurator diharapkan menjadi rujukan bersama (single bar standard) untuk menyelaraskan pedoman kerja seluruh kurator di tanah air.

"Standardisasi etik nasional ini penting agar setiap tindakan kurator memiliki pedoman yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Ia menambahkan, RUU Profesi Kurator tidak dirancang untuk menggantikan ketentuan kepailitan yang sudah ada dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Regulasi baru ini justru melengkapi aturan tersebut demi menciptakan keseimbangan hak, baik bagi kurator, debitur, maupun kreditur.

Quote