Ikuti Kami

Cegah Sengketa Lahan, Baleg DPR Minta RDTR Masuk dalam RUU Reforma Agraria

​Akibatnya, pemetaan lahan di tingkat tapak menjadi tidak jelas dan memicu tumpang tindih kepemilikan.

Cegah Sengketa Lahan, Baleg DPR Minta RDTR Masuk dalam RUU Reforma Agraria
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina.

​Jakarta, Gesuri.id  – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti krusialnya sinkronisasi penataan ruang hingga ke tingkat daerah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Pembenahan tata ruang ini dinilai penting demi mencegah lahirnya sengketa lahan baru di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

​Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait kajian RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2026).

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

​Selly menilai konflik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak hanya bersinggungan di tingkat nasional dan provinsi, melainkan berujung pada eksekusi teknis di tingkat kabupaten/kota melalui RDTR. Keterikatan ini dinilai harus diatur secara tegas agar regulasi reforma agraria memiliki landasan eksekusi yang kuat di lapangan.

​"Penataan ruang bukan cuma urusan nasional dan provinsi. Pemerintah kabupaten dan kota harus mengimplementasikannya ke dalam peta yang lebih mendalam lewat RDTR. Karena itu, pengaturan RDTR wajib menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam RUU ini," ujar Selly.

​Mantan Kepala Daerah tersebut mengungkapkan, salah satu akar masalah tersendatnya penataan ruang di daerah adalah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Banyak pemerintah kabupaten/kota yang tidak sanggup membiayai penyusunan dokumen peta detail tata ruang yang memakan biaya besar.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

​Akibatnya, pemetaan lahan di tingkat tapak menjadi tidak jelas dan memicu tumpang tindih kepemilikan.

​"Saya pernah menjadi kepala daerah dan paham betul bahwa tidak semua kabupaten atau kota sanggup membiayai penyusunan RDTR secara terperinci. Ketimpangan kemampuan anggaran ini kerap memicu konflik tata ruang di daerah," jelas Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

​Selly mengingatkan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak sekadar memuat aturan ideal, tetapi juga menyertakan formula solusi atas keterbatasan pembiayaan daerah. Tanpa skema dukungan anggaran dari pusat, implementasi undang-undang ini dikhawatirkan justru menambah beban baru bagi pemerintah daerah.

​"Pengaturan ini harus menjadi solusi konkret untuk mengurai sengketa tanah, bukan malah menambah persoalan baru bagi daerah," tegasnya.

Quote