Charles Honoris Tegaskan Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Tak Boleh Habisi Hak Buruh Demi Investasi

Sanksi pidana dalam regulasi ketenagakerjaan dinilai tetap krusial sebagai instrumen pencegahan eksploitasi tenaga kerja.
Kamis, 17 September 2026 11:38 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id DPR RI menegaskan bahwa langkah memikat investor asing ke Indonesia tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak dan pelindungan pekerja.

Sanksi pidana dalam regulasi ketenagakerjaan dinilai tetap krusial sebagai instrumen pencegahan eksploitasi tenaga kerja.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Pernyataan ini merespons keberatan sejumlah pengusaha terhadap pasal sanksi pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Baca juga :