Ikuti Kami

Harris Turino Dorong RUU Keuangan Negara Kuatkan Kemandirian Fiskal dan Pinjaman Daerah

Salah satu instrumen strategis yang disorot adalah optimalisasi skema pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.

Harris Turino Dorong RUU Keuangan Negara Kuatkan Kemandirian Fiskal dan Pinjaman Daerah
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino.

​Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara harus menjadi momentum untuk mengembalikan esensi otonomi daerah melalui penguatan kemandirian fiskal. 

Salah satu instrumen strategis yang disorot adalah optimalisasi skema pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.

​Pernyataan tersebut disampaikan Harris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Baca: 

​Harris menekankan, skema baru ini penting mengingat daerah masih sangat bergantung pada dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang alokasinya cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir.

​"Semangat dari undang-undang ini seharusnya mengembalikan esensi otonomi daerah dan desentralisasi. Selama ini daerah hanya mengandalkan TKD atau 'belas kasihan' dari pusat. Ide mengenai instrumen pembiayaan mandiri seperti local allocation tax maupun pinjaman daerah menjadi sangat krusial," ujar Harris.

​Meski regulasi saat ini sudah membuka peluang pinjaman daerah, Harris mengidentifikasi tiga hambatan utama yang kerap membuat pemerintah daerah ragu memanfaatkannya:

1. ​Masa Jabatan Kepala Daerah: 

Pinjaman kerap dipersoalkan jika jangka waktunya melampaui masa jabatan kepala daerah. Padahal, menurut Harris, keberlanjutan pembiayaan adalah hal lumrah. "Ketika negara berutang, tidak pernah ada isu lintas pemerintahan. Selama penggunaannya produktif dan diawasi masyarakat, ini bukan masalah besar," tegasnya.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

2. ​Kesenjangan Suku Bunga: 

Adanya ketimpangan tingkat bunga pinjaman antarwilayah. Daerah dengan kondisi fiskal kuat cenderung mendapat bunga lebih rendah dibanding daerah berkapasitas fiskal lemah.

3. ​Kepastian Mekanisme Default: 

Belum adanya kejelasan aturan dan peran pemerintah pusat jika terjadi gagal bayar (default) oleh pemerintah daerah.

​Harris meminta para akademisi dan pemangku kepentingan memberikan masukan konkret agar RUU Keuangan Negara dapat menjawab ketiga tantangan tersebut, sehingga daerah memiliki kepastian hukum dan ruang gerak fiskal yang lebih mandiri.

Quote