Ikuti Kami

Putusan MK Penanggulangan Bencana: Kariyasa Minta Pemerintah Fokus Mitigasi, Bukan Sekadar Status

​Meski menilai parameter tersebut lebih terukur, Kariyasa menekankan bahwa keselamatan warga harus dijamin sebelum bencana terjadi.

Putusan MK Penanggulangan Bencana: Kariyasa Minta Pemerintah Fokus Mitigasi, Bukan Sekadar Status
Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana.

​Jakarta, Gesuri.id  — Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengenai UU Penanggulangan Bencana harus menjadi momentum pembenahan total sistem kebencanaan di Indonesia.

​Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya terjebak pada persoalan administratif penetapan status bencana nasional atau daerah, melainkan fokus pada penguatan mitigasi dari hulu ke hilir.

​"Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi," ujar Kariyasa di Jakarta, Rabu (16/9).

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Dalam putusannya, MK menetapkan lima indikator penetapan status bencana—jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, luas wilayah, dan dampak sosio-ekonomi—dengan minimal tiga indikator terpenuhi serta jumlah korban sebagai syarat utama.

​Meski menilai parameter tersebut lebih terukur, Kariyasa menekankan bahwa keselamatan warga harus dijamin sebelum bencana terjadi.

​"Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Yang harus diperkuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi, bagaimana risiko dipetakan, masyarakat diberi peringatan, evakuasi dilakukan, dan penanganan berjalan cepat," tegasnya.

​Lebih lanjut, politisi tersebut menyoroti pentingnya penguatan Early Warning System (EWS) yang terintegrasi, terutama di daerah rawan bencana. Menurutnya, EWS tidak sekadar alat sensor, melainkan sistem komunikasi yang cepat dipahami warga.

​"Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. Kita perlu memastikan alatnya berfungsi, datanya terintegrasi, jalur komunikasinya jelas, pemda siap, serta masyarakat rutin mendapat edukasi dan simulasi," tutur Kariyasa.

​Ia juga mendesak adanya kejelasan pembagian peran antara pemerintah pusat, daerah, BNPB, dan BPBD guna mencegah tumpang tindih kewenangan maupun keterlambatan respons saat krisis.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​Kariyasa mendorong pergeseran paradigma alokasi anggaran penanggulangan bencana dari sekadar respons pascabencana menjadi tindakan preventif.

​"Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur tangguh bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat," katanya.

​Agar penetapan indikator MK berjalan efektif di lapangan, ia meminta pemerintah segera menerbitkan aturan teknis yang objektif dan transparan untuk menghindari perbedaan tafsir.

​"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya apakah status bencana nasional ditetapkan atau tidak. Ukuran paling penting adalah seberapa cepat kita bisa mencegah korban, melindungi masyarakat, memberikan pertolongan, dan membantu mereka pulih kembali," pungkas Kariyasa.

Quote