Jakarta, Gesuri.id Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyoroti kendala teknis pada sistem Coretax yang terjadi tepat di hari terakhir batas pelaporan SPT, Kamis (30/4).
Ia menilai gangguan pada sistem administrasi perpajakan ini tidak boleh dianggap sepele karena berisiko menurunkan kepatuhan wajib pajak dan mengganggu penerimaan negara.
Said menjelaskan bahwa pengembangan Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan data perpajakan.
Baca:GanjarPranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan, Komisi XI DPR RI mendukung penuh pembaruan teknologi ini demi memperkuat sistem administrasi yang lebih efisien.