Cornelis Hadiri Paripurna DPR RI ke-17, RUU PSDK dan PPRT Resmi Jadi Undang-Undang

Kehadiran Cornelis dalam rapat paripurna ini menegaskan komitmen kuat Fraksi PDI Perjuangan dalam mengawal regulasi.
Rabu, 22 April 2026 19:08 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. (H.C) Drs. Cornelis, M.H. menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke 17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025 hingga 2026di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pengambilan keputusan untuk mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) serta Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU. Selain itu sidang juga mengagendakan penyampaian laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Kehadiran Cornelis dalam rapat paripurna ini menegaskan komitmen kuat Fraksi PDI Perjuangan dalam mengawal regulasi yang berpihak pada perlindungan hak masyarakat serta penguatan supremasi hukum di Indonesia.

Pengesahan kedua UU ini dinilai sebagai langkah progresif negara dalam memberikan payung hukum yang lebih kokoh bagi kelompok rentan di berbagai wilayah termasuk konstituen di Kalimantan Barat.

Baca juga :